Penggabungan adalah
usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan
lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan
atau menaikkan produktifitas perusahaan, memperbesar perusahaan, meningkatkan efisiensi,
menghilangkan atau mengurangi resiko persaingan, menjamin tersedianya pasokan
atau penjualan dan distribusi,sebagai upaya untuk memperluas usaha, dan
sebagainya.
Bentuk-Bentuk Kerja Sama
Perusahaan (BUMS)
1. Joint Venture
PENGERTIAN JOINT VENTURE
DAN PENGATURANNYA
Pengertian Joint Venture
dan Pengaturanya
Untuk memperluas
bisnisnya, dua atau lebih perusahaan independen biasanya menyetor modal bersama
untuk menciptakan perusahaan baru. Joint venture adalah kerja sama beberapa
pihak untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu.
Biasanya kerja sama berakhir setelah tujuan tercapai atau pekerjaan selesai.
Perbedaan antara joint venture dengan persekutuan firma (CV) adalah umur joint
venture jauh lebih pendek dari pada umur persekutuan yang biasa.
Anggota joint venture
disebut venture / partner / sekutu. Sekutu bisa perseorangan, persekutuan
(firma atau CV), dan bisa pula perseroan terbatas (PT). Pada umumnya, semua
sekutu ikut mengelola jalannya perusahaan. Salah satunya sebagai managing
partner atau sekutu pemimpin.
Pengaturan Joint
Venture:
Pasal 23 UU Nomor 1
Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
PP Nomor 17 Tahun 1992
jo. PP Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pemilik Saham Perusahaan Penanaman Modal
Asing
PP Nomor 20 Tahun 1994
tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman
Modal Asing
SK Menteri Negara
Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor:
15/SK/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan
dalam Rangka Penanaman Modal asing.
Jenis-Jenis Kontrak
Joint Venture:
Joint Venture domestic
Joint Venture
internasioanal
Menurut pasal 8 ayat (1)
SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor: 15/SK?1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam
Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing, bidang usaha yang
wajib mendirikan perusahaan Joint Venture adalah:
Pelabuhan
Produksi, transmisi dan
distribusi tenaga listrik untuk umum
Telekomunikasi
Pelayanan
Penerbangan
Air minum
Kereta api umum
Pembengkit tenaga atom
Mass media
Faktor PMA wajib
mengadakan usaha patungan (Joint Venture) dengan perusahaan domestic adalah
kerena usaha-usaha tersebut tergolong penting bagi Negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak. Sedangkan yang dilarang untuk penanaman modal asing adalah
bidang-bidang yang berkaitan dengan pertahanan Negara, sperti produksi senjata,
mesiu, alat-alat peledaj dan peralatan perang.
Manfaat Joint Venture:
Menurut Raaymakers,
manfaat dari kontrak Joint Venture:
Pembetasan resiko
Pembiayaan
Menghemat tenaga
Rentabilitas
Kemungkinan optimasi
know-how
Kemungkinan pembetasan
kongkurensi (saling ketergantungan)
Bentuk dan Substansi
Kontrak Joint Venture
Menurut Raaysmaker,
unusr-unsurpokok yang perlu termuat dalam kontrak Joint Vneture:
Uraian tenteng
pihak-pihak di dalam kontrak
Pertimbangan atau
konsiderans
Uraian tentang tujuan
Waktu
Ketentuan-ketantuan
perselisihan
Organisasi dari
kerjasama
Pembiayaan
Dasar penilaian
Hubungan khusu antara
partner dan perusahaan Joint Venture
Peralihan saham
Bentuk hukum dan pilihan
hukum
Pemasukan oleh partner
Para Pihak dan Objek
dalam Kontrak Joint Venture :
Para pihak yang terkait
dalam kontrak ini adalah perusahaan penanaman modal asig (PMA) dengar warga
Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia. Badan hukum Indinesia ini
terdiri dari Bdan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi,
perusahaan PMA, perusahaan PMDN, perusahaan Non-PMA/PMDN.
Objek dari kontrak Joint
Venture adalah adanya kerja sama patungan antara perusahaan penanaman modal
asing (PMA) dengan warga Negara Indonesia dan/atau bahan hukum Indonesia.
Jangka Waktu Kontrak
Joint Venture :
Ditentukan oleh para
pihak, yang dituangkan dalam kontrak Joint Venture. Berdasarkan hasil kajian,
angka waktu yang ditentukan adalah selama 20 tahun dan dapat diperpanjang.
Dalam PP Nomor 20 Tahun 1994, penanaman modal asing diberikan izin usaha untuk
jagka waktu 30 tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial.
Penyelesaian Sengketa :
Hukum yang digunakan
dalam kontrak Joint Venture adalah hukum Indonesia. Sedangkan penyelesaian
sengketa yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak, maka harus tunduk pada
ketentuan International Chambers of Commerce (ICC).
2. Trust
Trust
atau kepercayaan yaitu suatu kepercayaan dari atasan untuk bawahan atau
sebaliknya. Hubungan tersebut merupakan hal yang sangat penting agar kerjasama
dapat tercipta dengan efektif. Bentuk trust yang muncul sangat jelas terjadi
ketika atasan dan bawahan saling mengenal Knowledge Based Trust atau
pengetahuan berdasarkan kepercayaan , namun baik di awal hubungan mereka ketika
mereka masih menjadi stranger atau orang asing.
3. Holding company
Perusahaan induk atau Holding Company adalah
perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke dalam
satu grup perusahaan. Melalui pengelompokan perusahaan ke dalam induk
perusahaan, bertujuan untuk meningkatkan atau menciptakan nilai pasar
perusahaan (market value creation).
4. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama
perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan
perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang
dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan
Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang
melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian
perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan
dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih
kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar
modal.
6.Akuisisi
Cara
Pengembangan perusahaan yang sudah ada, atau menyelamatkan perusahaan yang
sedang mengalami kesulitan dana. Akuisisi dapat diartikan sebgai tindakan
pengambilalihan (take over) kepemilikan suatu perusahaan
melalui saham perusahaan tersebut.
7.
Consolidation
Cara
Penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri menjadi satu badan
usaha. Consolidatin tidak sama dengan holding company. Jika holding Company
hanya memiliki saham dari beberapa badan usaha
Consolidation
mengharuskan semua aktiva dan utang badan usaha yang bergabung menjadi aktiva
dan utang badan usaha baru.
8. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu
cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan
mencari laba.
9.
Merger
Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan
salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang
lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan
dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
· Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha
sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
· Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan
yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan.
Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan
perusahaan mobil.
· Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan
yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya,
misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan
mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk
mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih
baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua
perusahaan yang disatukan.