Senin, 17 November 2014

Perbedaan antara subjek pajak dengan wajib pajak :


Perbedaan antara subjek pajak dengan wajib pajak :




    Wajib Pajak :
  •  Orang  pribadi  atau  badan  (subjek  pajak)  yang  menurut ketentuan  peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan  kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau  pemotong pajak  tertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib  pajak badan.  Wajib pajak pribadi adalah setiap orang pribadi yangmemiliki penghasilan diatas pendapatan tidak kena pajak. Di indonesia,  setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib  pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam undang-undang.

 Subjek Pajak :
  • Istilah  dalam  peraturan  perundang-undangan  perpajakan untuk perorangan (pribadi) atau organisasi (kelompok) berdasarkan peraturan  perundang-undangan  perpajakan yang berlaku. Seseorang atau suatu  badan merupakan subjek pajak, tapi bukan berarti orang atau badan itupunya kewajiban pajak. Kalau dalam peraturan perundang-undangan  perpajakan tertentu seseorang atau suatu badan dianggap subjek pajak  dan mempunyai atau memperoleh objek pajak, maka orang atau badan itu jadi punya kewajiban pajak dan disebut wajib pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar