KOPERASI
A. PENGERTIAN KOPERASI
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan
kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan
ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari
koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun
tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan
hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.
Beberapa definisi
koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
a. Definisi Koperasi
Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh
ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined
as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily
joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically
controlled business organization, making equitable contribution to the capital
required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO
tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
·
· Koperasi adalah
perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
·
· Penggabungan orang –
orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
·
· Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
·
· Koperasi yang
dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically
controlled business organization )
·
· Terdapat kontribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable
contribution to the capital required )
·
· Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking ).
b. Definisi Koperasi
Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
c. Definisi Koperasi
Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak –
tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual
dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga barang harus
sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar
dan dijamin
4. Jual beli dengan
Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar
kemampuannya.
d. Definisi Koperasi
Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang
menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong –
menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan
social seperti yang dikandung gotong – royong.
e. Definisi Koperasi
Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan
koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·
· Koperasi adalah
badan usaha ( Business Enterprise )
·
· Koperasi adalah
kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
·
· Koperasi Indonesia
adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
·
· Koperasi Indonesia
adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
·
· Koperasi Indonesia
“berazaskan kekeluargaan”
f. Definisi Koperasi
Menurut Dr. Fay
Dr. Fay
pada tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan
tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan
selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga
masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat
imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.
g.Definisi Koperasi
Menurut Calvert
Calvert
dalam bukunya The Law and Principles Of Cooperation memberikan
definisi, “Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan
secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan
masing – masing”.
h. Definisi Koperasi
Menurut ICA ( International Cooperation Allience )
ICA
dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan
definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan
hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi
kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang
lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas
prinsip – prinsip koperasi”.
i. Definisi Koperasi
Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar dari University Of
Wisconsin, Madison USA, memberikan definisi “A Coorperative is
a business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated
for them and by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya,
“Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh
mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.
j. Definisi Koperasi
Menurut Undang – undang Koperasi India
Undang –
undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan
definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang
yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan
ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.
B.Landasan koperasi
Sebagaimana sebuah bangunan pada tahap awal pendirian memerlukan
pondasi yang menjadi landasan berdirinya bangunan tersebut, begitu juga dengan
koperasi yang memerlukan landasan yang kokoh agar bisa berdiri, landasan
koperasi sebagai berikut :
·
Landasan Idiil
Telah ditetapkan Undang – Undang koperasi No. 25 tahun 1992
BabII bahwa landasan Idiil Koperasi adalah Pancasila. Pancasila merupakan jiwa
dan pandangan hidup negara, bangsa, dan masyarakat Indonesia. Pancasila juga
merupakan nilai – nilai unsur yang ingin diwujudkan oleh bangsa Indonesia dalam
kehidupan sehari – hari.
·
Landasan Struktural
Selain menempatkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi
Indonesia, UU no. 25 tahun 1992 Bab II juga menempatkan UUD 1945 sebagai
landasan struktural koperasi Indonesia. Sebagaimana diketahui UUD 1945
merupakan aturan pokok organisasi negara RI yang berdasarkan Pancasila.
·
Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan
kesadaran pribadi. Landasan itu tercermin dari kehidupan bangsa yang telah
berbudaya, yaitu gotongroyong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerja
sama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran pribadi merupakan rasa
tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan sehingga koperasi akan
terwujud sesuai dengan tujuan.
Arti dari lambang koperasi
Setiap badan usaha memiliki lambang yang menggambarkan simbol
tujuan tersebut. Begitu juga dengan koperasi yang memiliki lambang dan
dilambang itu terdapat makna dari koperasi itu sendiri.
1. Rantai, menggambarkanpersahabatan
2. Gigi roda,
menggambarkan usaha karaya yang terus menerus dari golongan koperasi
3. Kapas dan padi,
menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan dan yang akan dicapai golongan
koperasi
4. Timbangan,
menggambarkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar dari koperasi
5. Bintang dan
perisai, menggambarkan Pancasila dan merupakan landasan idiil dari koperasi
6. Pohon beringin,
menggambarkan sifat kemsyarakatan yang berkepribadiaan indonesia dan koperasi
yang kokoh berakar
7. Koperasi indonesia,
menggambarkan bahwa lambang ini adalah lambang kepribadiaan koperasi rakyat
indonesia
8. Warna merah putih,
menggambarkan sifat nasional dan golongan karya koperasi
C.ASAS KOPERASI
Koperasi adalah juga
gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat
yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya
pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan
yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu,
undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa
koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
D. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3
Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan
untuk:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Tujuan khusus sesuai dengan anggaran
dasar pembentukan koperasi.
E. FUNGSI dan PERAN KOPERASI
Fungsi koperasi
tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
·
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
G. PRINSIP – PRINSIP
KOPERASI
Prinsip – prinsip
koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk
melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
·
Prinsip
pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi
adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu
menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
·
Prisip
kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi
adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota
secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan
dan mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai
wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam
koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu
anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di
atur secara demokratis.
·
Prinsip
ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota
menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi
mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan
milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi
yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus
– surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan
koperasi – koperasi mereka
* Kemungkinan dengan
membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi –
bagi
* Pemberian manfaat
kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan
koperasi
* Mendukung kegiatan –
kegiatan yang disetujui oleh anggota
·
Prinsip
keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi
bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri
dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan
kesepakatan –kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk
pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu
dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian
anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
·
Prinsip
kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil
yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan
yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi
informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin –
pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan
kerjasama.
·
Prinsip
keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi
akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan
memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur –
struktur local, nasional, regional, dan internasional.
·
Prinsip
ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi
bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas
mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Beberapa prinsip –
prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
1.
Prinsip menurut
Munkner
Hans H. Munkner
menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum
sebagai berikut :
·
7 variabel gagasan
umum :
1.
Menolong diri sendiri
berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
2.
Demokrasi ( democracy
)
3.
kekuatan modal tidak
diutamakan ( neutaralited Capital )
4.
ekonomi ( Economy )
5.
Kebebasan ( Liberty )
6.
Keadilan ( Equity )
7.
Memajukan kehidupan
social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
·
12 Prinsip koperasi :
1.
Keanggotaan bersifat
sukarela (Valuntarily membership )
2.
Keanggotaan terbuka ( Open
membership )
3.
Pengembangan anggota (
Member Promotion )
4.
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
5.
Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
6.
Koperasi sebagai
kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
7.
Modal yang berkaitan
dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
8.
Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
9.
Perkumpulan dengan
sukarela ( Valuntarily association )
10.
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the
decision making)
11.
Pendistribusi yang
adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of
economic result)
12.
Pendidikan anggota (
Member Education )
2. Prinsip menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1.
Pengawasan secara
demokratis ( Democratic Control )
2.
Keanggotaan yang
terbuka ( Open membership )
3.
Bunga atas modal
dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
4.
Pembagian sisa hasil
usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota (
The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their
purchases )
5.
Penjualan sepenuhnya
dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
6.
Barang – barang yang
dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated
goods )
7.
Netral terhadap
politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip – prinsip
koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
1.
Pembelian barang
secara tunai
2.
Harga jual sama dengan
harga barang pasar setempat
3.
Mutu barang baik,
timbangan dan ukurannya benar
4.
Pemberian bunga atas
modal dibatasi
5.
Keuntungan dibagi
berdasarkan banyaknya pembelian
6.
Sebagian keuntungan
dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
7.
Keanggotaan terbuka
untuk umum, netral terhadap agama dan politik
3. Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota
tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada
anggota
7.
Keanggotaan atas dasar
watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen
memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan
dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
1.
Petani dibiasakan
untuk menabung
2.
Adanya pengawasan
terhadap pemakaian kredit
3.
Keanggotaan dibatasi
agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4.
Pengelolaan oleh
anggota dan tidak mendapat upah
5.
keuntungan bersih
menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi
kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank
Raiffeisen.
4. Prinsip menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
1.
Membeli saham untuk
menjadi anggota
2.
Mengumpulkan modal
dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3.
Membatasi pinjaman
untuk jangka pendek
4.
Menetapkan wilayah
kerja diperkotaan
5.
Menggaji para pengurus
6.
Membagi keuntungan
kepada para anggota
Herman Schulze yang
dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip Herman Schulze
adalah sebagai berikut :
1.
Swadaya
2.
SHU untuk cadanan dan
untuk dibagikan kepada anggotanya
3.
Tanggung jawab anggota
terbatas
4.
Pengurus bekerja
dengan mendapatkan imbalan
5.
. Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip menurut ICA ( International Cooperative Allience )
ICA ( International
Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi
gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam BAB IV Undang –
undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana
dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan,
sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang
sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota,
pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA
dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun
1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
* Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and
voluntarily membership )
* Kepimpinan yang
demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one
vote)
* Modal menerima bunag
yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of capital )
* SHU dibagi tiga :
1)
Sebagian untuk cadangan
2)
Sebagian untuk masyarakat
3)
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing –
masing
* Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
* Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional,
maupu internasional (Intercooperative network)
6. Prinsip menurut M.M Coady
M.M Coady
mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang
yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan
koprasi tersebut adalah Coady International Institute di Kanada.
7. Prinsip – prinsip
koperasi Indonesia
*
Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah
perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada
empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1)
Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)
Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)
Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)
Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau
sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah
sebagai berikut
1.
Sifat keanggotaannya
sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2.
Rapat Anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.
Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing – masing anggota
4.
Adanya pembatasan
bunga atas modal
5.
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya, swakarta, dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
* Menurut Undang –
undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip
menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di
Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam
koperasi)
4)
Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5)
Kemandirian
6)
Pendidikan perkoperasian
7)
Kerjasama antar koperasi
http://arievaldo.wordpress.com/2011/10/03/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial
ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi
:
·
individu (pemilik dan
konsumen akhir)
·
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·
Badan Usaha yang
melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri
Khusus
·
Kumpulan sejumlah
individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha untuk
perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi
secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi bertugas
untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
·
Anggota Koperasi
·
Badan Usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk
mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas :
·
Penetapan Anggaran
Dasar
·
Kebijaksanaan Umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
·
Rencana Kerja, Rencana
Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·
Pengesahan pertanggung
jawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
A.
Bentuk organisasi
koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum
B.
Bentuk organisasi
koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C.
Bentuk
organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
2. Hirarki Tanggung
Jawab
Pengurus
Seseorang yang bertugas, Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan
Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran
Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar
anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
Pengelola
Pengelola
Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Pengawas
Pengawas
Adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat
untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
·
Bertugas untuk
melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·
Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3. Pola Manajemen
Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
• Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
Rapat Anggota
• Setiap anggota koperasi mempunyai hakdan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn mdalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Ropke J ( 1988 ) => Teori Tripartiet
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
• Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
Rapat Anggota
• Setiap anggota koperasi mempunyai hakdan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn mdalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Ropke J ( 1988 ) => Teori Tripartiet
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal
Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis
b) Karakter dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif
Faktor Yg Mempengaruhi keberhasilan koperasi dan partisipasi anggota
Kondisi Lingk. (Alam Sosial dan Ekonomi) => Iklim Usaha => Perkembangan / Keberhasilan Koperasi <= Sarana Usaha & Manajemen => Manfaat Ekonomi & Manfaat Non Ekonomi =>
Partisipasi Anggota <= Karakter individu & manfaat ekonomi => Perkembangan / Keberhasilan Koperasi
Keadaan sosial dan ekonomi Individu anggota => Motivasi & Utilitarian Normatif
• Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel. A (1985) Adalah :
1. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan
2. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
3. Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya
Pendekatan Sistem pada Koperasi
• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
• Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
• Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Contoh : Cooperative Interprise Combine : Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
• The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
• ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
• ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen
Anggota
• Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
• Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
• Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
• Sifat-sifat dari anggota : sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
• Intensitas kerjasama : semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas
manajemen.
• Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
• Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
• Stabilitas kerjasama.
• Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan
bergabung dan lain-lain.